Header Ads

Pemkab Humbahas Sosialisasi Pemetaan Batas Partisipatif di 5 Desa Kecamatan Pollung

Humbahas, Sosialisasi pemetaan batas secara partisipatif yang menghadirkan 5 (lima) desa yakni Desa Parssingguran 2, desa Parsingguran 1, Desa Ria ria, desa Hutajulu dan Desa Pollung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi ini di Kantor Camat Pollung,  Senin 22 Juli 2024.  

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE diwakili Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si membuka sosialisasi ini, yang dihadiri Camat Pollung Imron Banjarnahor, Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kabag Ops. Kompol B. Limbong , Pejabat Utama (PJU) Polres dan Kapolsek Pollung serta jajarannya.

Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si menjelaskan , pemetaan batas desa secara partisipatif dilaksanakan untuk menegaskan batas desa secara definitif yang menjadi batas kewenangan masing-masing desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. 

"Sosialisasi pemetaan batas desa ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Earth World Foundation," kata Maradiu, bahwa narasumber sosialisasi Bendry S. Ritonga. 

Setelah pemaparan dilanjutkan dengan praktek menggunakan aplikasi di sekitaran kantor camat pollung. Setiap peserta yang ditugaskan, dipastikan dapat memahami menggunakan aplikasi, sehingga dapat diterapkan pada pada masing-masing desa.

Disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah sosialisasi, Kepala Desa melaksanakan musyawarah di desa masing-masing untuk menyusun sketsa desa dan menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pemetaan Batas Desa. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Tim, maka Tim melakukan pelacakan titik koordinat sesuai sketsa desa atas penjelasan dan informasi peta geospasial atau peta rupabumi yang dilaksanakan oleh masing masing desa menurut versi dan informasi masing masing desa, tanpa perlu berselisih paham dengan desa lainnya.  (red/t)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.