DPMPTSP Tandatangani Kerjasama Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar
Siantar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar.
Penandatanganan kerjasama ini berlansung di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024).
Turut dalam penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, dalam rangka Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar akan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.
"Tujuan kehadiran MPP untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," katanya.
Menurut dr Susanti, prinsip yang dianut dalam MPP yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.
Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk Halomoan Hutabarat mengatakan, ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, di Padang, kemudian Lampung, dan ketiga di Kota Pematangsianțar.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat.
Adapun Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar yaitu Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS.
Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP, dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.
Selanjutnya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik pada MPP Kota Pematangsiantar oleh Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih SSTP MSi dan 12 instansi.
Ke 12 instansi tersebut yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli.
Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggap SSTP MSi, Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan OPD. (red/t)
Tidak ada komentar