Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Humbahas
Humbahas, Pada Sabtu (17/8) di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Humbang Hasundutan, bagi warga binaan Pemasyarakatan diberikan Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai pemimpin upacara Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang, dan dan sebagai Komandan Upacara Herinal Simamora.
Adapun pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan per 17/08/2024 diberikan kepada 260 orang dengan perincian Remisi Umum I : 252 orang, Remisi Umum II : 8 orang dan yang langsung bebas hari ini : 2 orang.
Turut hadir pada upacara ini Ka Rutan Kelas II B Humbahas, Sahat Parsaulian Amd P, SH, Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin, SE, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbang Hasundutan Mayor Inf. Ojak Simarmata, mewakili Kajari Humbang Hasundutan Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Andy Labanta Roh Manik, SH, mewakili Pengadilan Negeri Tarutung, Plt. Inspektur Humbang Hasundutan De Zon Situmeang, Kadis PMDP2A Drs, Maradu Napitupulu, M.Si, Kabag Hukum dan lainnya.
Pada upacara ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang membacakan pidato lengkap Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Selain itu, warga binaan juga diajak bernyanyi lagu ‘Gebyar Gebyar ciptaan Gombloh’. (red/t)
Tidak ada komentar