Header Ads

Ranperda PAPBD T.A. 2024 Disampaikan Bupati Humbahas ke DPRD

Humbahas, Pada Selasa 20 Agustus 2024, Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyampaikan Pengantar Keuangan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PAPBD Tahun Anggaran (T.A) 2024  kepada DPRD Humabhas.

Penyerahan Nota Rancangan Keuangan ini disampaikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban gaol, SH dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda mewakili Kapolres Humbang Hasundutan, Kapolsek Doloksanggul AKP D. Pasaribu, mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Jaksa Fungsional Niko Nainggolan, SH, Ketua DWP Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, MPd, TP. PKK, DWP, Pimpinan OPD, tokoh masyarakat/ Agama, Tokoh Pemuda, BUMN/ BUMD dan lainnya.

Bupati Humbang Hasundutan dalam sambutannya dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang menyampaikan, bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu : 

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan, Dan Antar Jenis Belanja; 

Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran Berjalan; 

Keempat, keadaan darurat dan 

Kelima, keadaan luar biasa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebesar Rp.1.044.846.285.278 dan pada Rancangan PAPBD naik menjadi Rp.1.061.032.551.954,-, bertambah sebesar Rp.16.186.266.676,- atau naik sebesar 1,55%.

Selanjutnya mewakili Bupati Humbahas,  Jaulim Simanullang  menyerahkan Dokumen Nota Pengantar Keuangan Ranperda tentang PABPD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Menskors Rapat Paripurna ini Sampai Hari Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 10.00 Wib dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap Nota Pengantar Bupati atas Ranperda PAPBD T.A. 2024. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.