Rugi 400 Juta?, ASN akan Tuntut Pemko Siantar Pidana dan Perdata ke Polda Sumut
Siantar, Pemko Pematang Siantar, hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dituntut oleh pegawainya sendiri. baik secara maupun perdata, karena telah merugikan mencapai Rp. 400 juta.
Hal ini di jelaskan kuasa hukum Leonardo Hasudungan Simanjuntak yakni Pondang Hasibuan, S.H., M.H dan Sahat Benny Risman Girsang, S.E, S.H., M.H. kepada media.
Bahwa, menurutnya Somasi yang di sampaikan Pegawai Pemko Siantar kepada Pemko Pematang Siantar (BKD) telah disampaikan
Demikian isi Somasinya, bahwa adanya surat rekomendasi KASN nomor B-522/KASN/2/2020 tertanggal 18 Februari 2020 hal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah kota Pematangsiantar. Dimana pada poin 12 bagian 1 berbuntut Menempatkan sdr. Leonardo Hasudungan Simanjuntak di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Hingga saat ini rekomendasi KASN tersebut belum ditindak lanjuti padahal bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang.
Berkaitan dengan itu, kuasa hukum Leonardo Hasudungan Simanjuntak yakni Pondang Hasibuan, S.H., M.H dan Sahat Benny Risman Girsang, S.E, S.H., M.H.
telah berdiskusi bahwa dengan ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara, bahwa diduga ada unsur pidana dengan diabaikannya rekomendasi KASN ini. Bahkan kuasa hukum tersebut akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Senin atau Selasa depan.
Mohon tanggapan bapak terkait hal itu?
Kemudian adanya soal somasi I 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dari Kuasa Hukum Leonardo Hasudungan Simajuntak, S.H., M.Hum yakni Pondang Hasibuan, S.H., M.H dan Sahat Benny Risman Girsang, S.E, S.H., M.H.
Kemudian somasi II Nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 dimana isinya sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat kami No. 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (foto copy terlampir) yang telah kami sampaikan kepada saudara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari saudara. Maka dari itu sebelum klien kami melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat Saudara secara perdata ganti kerugian berupa kompensasi, dengan ini kami kembali mengingatkan Saudara agar segera melaksanakan dan mematuhi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran System Merit Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-2192/KASN/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020 tersebut dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh klien kami sejak adanya Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang ditotal sebesar Rp. 446.875.000,- (empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Selisih Tunjangan Jabatan: ketika menjabat Rp. 2.025.000,- dikurang sekarang menjadi staff Rp. 190.000,- = Rp. 1.835.000,- x 55 bulan = Rp. 100.925.000,-
- Selisi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Ketika Menjabat Rp. 7.650.000,- (setelah dikurangi PPh 15%) x 55 bulan = 420.750.000,- dikurang sekarang menjadi staff Rp. 1.360.000,- (setelah dikurangi PPh 15%) x 55 bulan = Rp. 74.800.000,- . Sehingga total selisih Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) = Rp. 345.950.000,-;
- Total kerugian selama 55 bulan Selisih Tunjangan Jabatan Rp. 100.925.000,- + Selisih Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 345.950.000,- = Rp. 446.875.000, paling lama 5 (lima) hari sejak surat ini disampaikan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak, SAP., MSP ketika dikonfirmasi hingga berita diturunkan belum memberi keterangan, walau pun pesan WA (Whats App) sudah centang dua pada nomor +62 821-6042-×××× Pada Jumat (16/8/2024). (tag/t)
Tidak ada komentar