Header Ads

30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar 2024-2029 Ucap Sumpah/Janji

Siantar, Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029, Senin (2/9/2024) ucapkan Sumpah/Janji.

30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar 2024-202 Ucap Sumpah/Janji
Pelaksanaan sumpah/janji  dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Rinto Leony Manullang SH MH. 

Terlihat saat ucap janji itu Perwakilan beragama Islam atas nama Fahmi Siregar, perwakilan agama Kristen Protestan Alex Damanik, perwakilan agama Katolik Daud Simanjuntak, dan perwakilan agama Buddha Cyndira.

Hadir dalam acara itu Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA yang dilaksanakan di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar.

Dan pimpinan DPRD Sementara dipimpin oleh   yaitu Timbul Marganda Lingga SH (Ketua) dan Ir Daud Simanjuntak (wakil Ketua).

Sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Wali Kota Siantar dr Susanti menyampaikan ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.  

Mendagri mengucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar Eka Hendra SSos membacakan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/516/KPTS/2024 Tanggal 27 Agustus 2024. Kemudian dibacakan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029. 

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara oleh Sekwan, yaitu dari dua partai politik (parpol) peraih kursi Timbul Marganda Lingga (PDI Perjuangan) dan Daud Simanjuntak (Partai Golkar).

Ketua Sementara DPRD Pematangsianțar Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menerangkan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

Hadir Forkopimda Plus Kota Pematangsiantar, Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar H Kusma Erizal Ginting SH, pimpinan OPD Pemko Pematangsianțar, dan lainnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.