383 Pangulu Periodisasi 8 Tahun Dikukuhkan di Bupati Simalungun
Simalungun, Sebanyak 383 Pangulu (Kepala Desa/Kades), dikukuhkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Pangulu ini akan memimpin desanya selama masa Periodisasi 8 Tahun masa jabatan di Kabupaten Simalungun.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Selasa (17/9/2024).
Pengukuhan Pengulu tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan, selamat dan Sukses kepada para pangulu yang baru saja dikukuhkan jabatannya dari 6 (enam) Tahun menjadi 8 (delapan) Tahun.
“Dengan bertambahnya masa jabatan Pangulu ini, artinya Pangulu ini mendapat amanah dalam melanjutkan estafet untuk memimpin Nagori di Simalungun,” kata Bupati.
Bupati berharap agar memberikan contoh yang baik dihadapan masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik.
“Tingkatkan terus inovasi untuk mensejahterakan masyarakat di Nagori masing-masing," tuturnya.
Bupati juga mengingatkan kepada para pangulu, bahwa kedepan tanggung jawab Pangulu semakin besar dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga tahun-tahun berikutnya kita dapat menambah penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori, Mari kita bergandeng tangan dalam merealisasikan ini semua. Para Pangulu harus lebih kompak lagi, jangan mau di pecah belah pihak luar,” ungkap Bupati. (red/t)
Tidak ada komentar