Header Ads

Dua Tersangka Diamankan Polres Simalungun Jaringan Narkoba di Silampuyang

Simalungun, Dua Tersangka Diamankan Polres Simalungun Jaringan Narkoba di Silampuyang, kedua tersangka ini terlibat Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar dengan barang bukti 32,62 Gram Sabu yang  diamankan

peristiwa ini ketika Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil pengungkapan kasus narkotika pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB di halaman belakang rumah milik seorang warga bernama Ahmad yang berlokasi di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dua Tersangka Diamankan Polres Simalungun Jaringan Narkoba di Silampuyang
Pengerebekan dilakukan polisi dan mengamankan dua tersangka yakni  Ivan Refany alias TEMBONG, laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Huta III Karang Keri, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta Pristiadi alias WADI, seorang petani, umur 44 tahun  warga Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan itu, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu 32,62 gram. Barang bukti lainnya satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna. Peredaran narkoba berhasil diungkap  Polres Simalungun berkat informasi dari masyarakat sekitar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. 

"Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. " ungkapnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.