Header Ads

Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang Humbahas Diperpanjang

Humbahas, Masa jabatan 9 (sembilan) Kepala Desa se - Kecamatan Tarabintang diperpanjang, hal ini terlihat saat pengukuhan kepala desa itu oleh Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE di Aula Kantor Camat Tarabintang, Kecamatan Tarabintang, Rabu 25 September 2024.

Adapun ke 9 Kepala Desa yang dikukuhkan, Kepala Desa Marpadan, Wansitor Sihotang; Kepala Desa Mungkur, Badman Mungkur; Kepala Desa Sibongkare sianju, Marisi Situmorang; Kepala Desa Sitanduk, Waldimar Situmorang; Kepala Desa Tarabintang,  Marwanto Bancin, S.E; Kepala Desa Sihotang Hasugian Toruan, Esmar nahampun; Kepala Desa Sibongkare,  Martua Tumanggor; Kepala Desa Sihombu, Cornelius D. Pandiangan dan Kepala Desa Simbara, Apoi Malau.

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE mengatakan selamat kepada 9 Kepala Desa yang dikukuhkan.

Bupati berharap pengabdian Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing - masing. 

"Utamakan untuk kesehatan masyarakat khususnya mengatasi masalah stunting dan peningkatan kesejahteraan melalui ekonomi pertanian." kata Bupati.

Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menyampaikan, bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Pengukuhan ini juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan "Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan". (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.