Ranperda APBD TA. 2025 Disampaikan Bupati ke DPRD Humbahas
Humbahas, Pada Selasa 4 September 2024, Bupati Humbang Hasundutan diwakili Sekda Chiristison R. Marbun didampingi Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Humbahas.
Ranperda ini diterima Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban gaol, SH didampingi Sekwan Nipson Lumbangaol ST.
Penyerahan Ranperda tentang APBD TA. 2025 ini mempedomani Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (red/t)
Tidak ada komentar