Terkait Retribusi, Dinas Kopenaker Kerjasama dengan Kejari Humbahas
Doloksanggul, Terkait Retribusi, Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Kopenaker (Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja) kerjasama dengan Kejari Humbahas terkait penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (11/9) di Kantor PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Doloksanggul.
Penandatangan nota kesepakatan itu dihadiri Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba MT, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dan lainnya.
Chiristison Marbun mengucapkan terimakasih kepada Kejari Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama dalam penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Humbahas terkhusus di Dinas Kopenaker.
"Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan, memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangsih PAD (Pendapatan Asli Daerah)." katanya.
Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menambahkan banyak pembayaran retribusi yang menunggak di pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan.
"Maka kami sangat berharap, dengan adanya kerjasama ini, pemungutan retribusi akan tercapai. Kami butuh perlindungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari Humbahas” jelas Nurliza Pasaribu.
Dr Noordien Kusumanegara menjelaskan pembayaran retribusi suatu kewajiban yang harus dibayarkan.
“ Kita bangun Humbang Hasundutan ini dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Sehingga suasananya aman dan baik untuk menjadikan Kabupaten Humbang Hasundutan ini makin maju” jelas Kajari Humbahas. (red/t)
Tidak ada komentar