Header Ads

7 Kades di Kecamatan Baktiraja Humbahas Dikukuhkan

Doloksanggul, Sebanyak 7 orang Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Baktiraja, dikukuhkan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E, Rabu (9/10) di Kantor Camat Baktiraja. 

Masa jabatan Kepala Desa, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.   

Berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Adapun Kades yang dikukuhkan adalah: 

 1. Henri Sinambela (Kades Sinambela)

2. Rusman Banjarnahor (Kades Marbun Toruan)

3. Poltak Japerson Purba (Kades Siunong-Unong Julu)

4. Parningotan Bakara (Kades Simamora)

5. Lambok Simanullang (Kades Simangulampe)

6. Dahlan Banjarnahor (Kades Marbun Tonga Marbun Dolok)

7. Juanda Sihombing (Kades  Tipang)

Bupati Humbahas menjelaskan Baktiraja yang berada di pinggiran Danau Toba penuh dengan wisata alam, budaya dan sejarah. 

"Sangat banyak ditemukan spot wisata sebagai tempat yang menarik untuk dikunjungi wisatawan. Supaya Baktiraja lebih maju kedepan, spot wisata atau bidang pariwisata bisa dikelola dengan anggaran dana desa," kata Bupati.

Kata Bupati lagi,  Terkait stunting, ini juga jadi perhatian serius Kepala Desa. 

“Harapan kita bersama, kedepan di Kabupaten Humbang Hasundutan harus 0 % stunting. Caranya harus diurus dengan baik bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, Kepala Desa harus memastikan dan memperhatikan orang-orang yang ekonominya lemah," ujarnya.

Pengukuhan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Manullang, pimpinan OPD, Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol dan tokoh masyarakat. Sebagai penghargaan, tokoh masyarakat memberikan cendramata berupa ulos kepada Bupati Humbahas. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.