Bupati Humbahas Kukuhkan 9 Kades di Sijamapolang
Humbahas, Sebanyak 9 (sembilan) Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Sijamapolang dikukuhkan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, S.E. bertempatdi Aula Kantor Camat Sijamapolang, Kamis (3/10/2024).
Pengukuhan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kades yang dikukuhkan sebanyak 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Desa se-Kecamatan Sijamapolang.
Kades yang dikukuhkan jabatan tahun 2021-2029 sebanyak 9 (sembilan) orang, dengan masa jabatan 8 tahun, sebelumnya 6 tahun.
Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan Kepala Desa Batunajagar, Hadosan Samosir P; Kepala Desa Bonandolok I, James Simamora; Kepala Desa Sibuntuon, Roisman Simamora; Kepala Desa Sanggaran I, Marhusor Lumban gaol; Kepala Desa Sitapongan, Mardompak Asi Lumban gaol; Kepala Desa Sigulok, Mangombar Purba; Kepala Desa Hutaginjang, Derlan Marasi Simanullang; Kepala Desa Siborboron, Mual Pandapotan Manullang dan Kepala Desa Nagurguran, Patar Simamora.
Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya menyampaikan Selamat dan Sukses kepada seluruh Kepala Desa dikukuhkan.
Dengan bertambahnya masa jabatan ini diharapkan para Kepala Desa lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat.
Kepala Desa juga diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting.
Dana desa harus dipergunakan dengan benar, mana yang paling prioritas dan harus penuh dengan perencanaan yang baik.
Sebagai tanda kehormatan tokoh masyarakat bersama Kepala Desa se-Kecamatan Sijamapolang memberikan cendramata berupa ulos kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E.
Pengukuhan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, para Pimpinan OPD, Forkopimca Kecamatan Sijamapolang serta tokoh masyarakat RW Manalu. (red/t)
Tidak ada komentar