Header Ads

Judi Gelper Tembak Ikan di Warung Mikin Nagori Bandar Siantar?, Ini Penjelasan Kapolsek

Simalungun, Adanya pemberitaan salah satu media online adanya perjudian gelper tembak ikan di Warung Mikin, Huta 2, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ternaya ntidak benar.

Warung Mikin, Huta 2, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun/ist
Hal ini disampaikan Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, bahwa perjudian gelper tembak ikan di Warung Mikin tidak ada lagi.  Kapolsek juga menegaskanm bahwa dirinya telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagas Dewanta Aji, s.TrK, beserta anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun  sudah mengecek ke lokasi yang dimaksud.

"Personel Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun melakukan pengecekan ke Warung Mikin, Huta 2. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media online," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (19/10/2024).

 AKP Verry juga menegaskan, bahwa tidak ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Bangun

  "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Bangun." ungkapnya, bahwa personil Polisi Simalungun akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran hukum, termasuk perjudian.

Hasil pengecekan dilokasi, bahwa mesin judi gelper tembak ikan sudah tidak ada lagi di Warung Mikin.  Warga sekitar juga membenarkan bahwa mesin judi tersebut sudah tidak beroperasi selama dua minggu terakhir.

 "Kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian." tutupnya.

Dengan adanya patroli Polisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, dan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kejahatan, termasuk perjudian. (tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.