Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Melaksanakan Bimtek Keuangan Daerah
Doloksanggul, BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam rangka meningkatkan pemahaman pengelola keuangan di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 21-22 Oktober 2024 di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul.
Pejabat pengelola keuangan mem;unyai peran yang penting dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Peran tersebut dibutuhkan untuk mengelola sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, percepatan penyusunan Laporan Keuangan SKPD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan data-data yang disajikan telah terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, tujuan penyelenggaraan ini sebagai media dalam proses peningkatkan pemahaman pengelola keuangan dalam pengelolaan anggaran APBD.
Bimbingan Teknis dibuka Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, SE.,M.Si dan diikuti seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Serta Narasumber dari BPKPD Kab. Humbang Hasundutan dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. John Harry M.MA yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan Gambaran Umum Struktur APBD, pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah dan tertib administrasi pengelolaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hasundutan.Laporan Keuangan yang akan disampaikan SKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Tua Marsatti Marbun menyatakan bahwa perangkat daerah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, harus bisa melakukan pengelolaan keuangan daerah secara baik, akuntabel dan transparan, dengan pelaksanaan APBD berjalan dengan baik dan terciptanya asas transparansi terhadap keuangan daerah. Para pengelola keuangan diingatkan untuk lebih meningkatkan kecermatan, ketelitian dan ketepatan waktu penyelesaian laporan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para Pengelola Keuangan dalam menyusun Laporan Keuangan SKPD Tahun 2024, mengingat kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah yang handal adalah kunci sukses terlaksananya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. Kegiatan ini juga menjadi media untuk bertukar pikiran dan menyampaikan masukan serta langkah-langkah konkrit dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Keuangan SKPD.
Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) dimulai Pre Test, Pemaparan Materi Perencanaan Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah oleh narasumber diskusi dan diakhiri dengan post test kepada para peserta bimtek untuk melihat sejauh mana perkembangan peserta bimtek setelah mengikuti kegiatan bimtek selama 2 (dua) hari.(red/t)
Tidak ada komentar