Header Ads

Pemko Siantar Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Siantar, Pemko Pematangsiantar mendukung Pemutihan  Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, hal ini dikatakan  Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM. Menurut Matheos Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Drs Matheos Tan MM
“Pemko Pematangsiantar mendukung program diskount pemutihan pajak kendaaraan. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” kata Matheos, Kamis (31/10/2024).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah yang memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Program tersebut berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Adapun program pajak yang diringankan untuk kendaraan adalah : Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai informasi, Matheos menyampaikan kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

“Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” ujarnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.