2 Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan Ditangkap Polsek Tanah Jawa
Simalungun, 2 (Dua) Pelaku (tersangka) kekerasan dan penganiayaan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Simalungun,Polsek Tanah Jawa Ditangkap.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama tim Penyidik Reskrim Polsek Tanah Jawa, Selasa (12/11/ 2024) - K melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap
Kedua tersangka berhasil ditangkap adalah JW (39 tahun), wiraswasta, dan E alias Ebot (39 tahun), karyawan BUMN. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa dan surat perintah penyidikan.
"Penangkapan ini dilakukan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Reskrim, Iptu Priston Simbolon, dan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa," jelas AKP Verry Purba.
Kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Tanah Jawa akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan. (red/t)
Tidak ada komentar