24 Sekolah di Siantar Terima Kartu Identitas Anak
Siantar, Siswa di 24 sekolah menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pemula dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibagikan secara simbolik penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Drs Matheos Tan MM, di aula Perguruan Sultan Agung, Jalan Surabaya Pematangsiantar, Kamis (14/11/2024).
Data pelajar ini sebelumnya telah direkam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Matheos mengatakan, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, salah satunya KTP elektronik dan KIA.
"KTP elektronik merupakan syarat untuk pencoblosan pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar," terangnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Disdukcapil memberikan kemudahan bagi pelajar usia pemula dengan datang langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data.
Pada kesempatan tersebut, Matheos mengajak para pemilih pemula untuk ikut serta mensukseskan Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Selamat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik bagi anak-anak kami pemilih pemula," sebutnya.
Dijelaskannya, KIA berfungsi sama dengan KTP, namun diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang 1 hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto. Sedangkan foto ditampilkan pada KIA untuk anak usia 5-16 tahun.
Sekretaris Disdukcapil Kota Pematangsiantar Saiful Rizal SSTP menyampaikan ada 1.500-an siswa lebih yang telah dibagikan KTP sebagai pemilih pemula untuk pelajar SMA sederajat.
Ia menghimbau orang tua yang ingin mengurus KIA untuk anaknya, cukup datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa foto copy akta kelahiran. Untuk usia 0-5 tahun tidak perlu foto. Namun untuk usia 5-16 tahun menyertakan foto. (red/t)
Tidak ada komentar