Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Diwilayah Hukum Polsek Bosar Maligas
Simalungun, Polres Simalungun berhasil menggerebek dan melakukan penangkapan dua tersangka di sebuah rumah di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, pada Sabtu, (9/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan, adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi Nagori Bangun Sordang, personil langsung melakukan operasi.
"Setelah adanya laporan warga, kami mengidentifikasi rumah tersebut sebagai titik transaksi narkotika jenis shabu," katanya, pada Selasa, (12/11/2024).
Adapun tersangka yang ditangkap yaitu Salim Damanik, 31 tahun, dan Dian Saira, 21 tahun, keduanya wiraswasta dan warga setempat.
Pengerebekan dipimpin Kanit Ipda Gerry Simanjuntak, S.H., dan timnya, polisi menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga mengandung shabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dan satu unit hp merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Iptu Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H., Kapolsek Bosar Maligas, menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif di lokasi.
"Setelah memastikan aktivitas di rumah tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan kedua tersangka," kata Iptu Sonni, bahwa kedua tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. (red/t)
Tidak ada komentar