Jatanras Poldasu Tangkap DPO Pembuangan Mayat Wanita di Karo, Diupah 60 Juta
Medan, Dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menangkap R alias Iwan Bagong warga Serdang bedagai, DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita Mutia Pratiwi alias Sela, yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
BACA JUGA Hidup Dikerangkeng Besi, Handerson Harianja Akhirnya Dibawa Kerumah Sakit di Medan
Pelaku R Jatanras Poldasu Tangkap DPO Pembuangan Mayat Wanita di Karo/ist |
"R ditangkap di persembunyiannya di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kamis (21/11) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo.
"R menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," kata Hadi, bahwa pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Hadi juga menambhakan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada pada 22 Oktober 2024 lalu.
Kombes Pol Sumaryono, menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.
"Pelaku JO mengakui tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," ungkap Kombes Sumaryono, bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana, dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (red/t)
Tidak ada komentar