Nota Pengantar RAPBD 2025 disampaikan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E
Doloksanggul, Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 18 November 2024, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 .
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, S.A.B dan diikuti Anggota DPRD lainnya.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto MH, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu MH, Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Gerry Gultom, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, para pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai komponen masyarakat turut hadir dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati ini.
Dalam notanya, Bupati Humbahas menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, Dengan Mempedomani KUA - PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Gambaran umum Rancangan APBD TA. 2025 diuraikan:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.023.950.906.440,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp4.160.837.359. Rincian Pendapatan Daerah sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Rp77.249.793.500,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp6.404.698.366,-; Pendapatan Transfer Rp936.581.072.940,- meningkat dari T.A. 2024 Rp10.565.535.725,-; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp10.120.040.000,- atau sama dengan TA. 2024.
Belanja Daerah sebesar Rp1.026.200.223.808,- berkurang dari T.A. 2024 Rp18.646.061.470,-. Rincian Belanja Daerah sebagai berikut: Belanja Operasi sebesar Rp715.164.658.233,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp27.516.525.927,-; Belanja Modal sebesar Rp126.114.444.075,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp5.575.266.057,-; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.000,-; Belanja Transfer sebesar Rp181.921.121.500,- bertambah dari T.A. 2024 sebesar Rp3.295.198.400,-.
Sementara Penerimaan Pembiayaan yakni Pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS yakni sebesar Rp2.249.317.368,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp22.806.898.829,-.
Perlu juga diinformasikan pada saat penyusunan peraturan daerah tentang APBD T.A. Saudara Dewan yang saya hormati bahwa pada tahun 2025, sampai dengan tanggal 4 September 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 belum terbit dan terdapat batasan final transfer kepada T.A. Rapat akan diberitahukan. Wilayah belum dipublikasikan. Karena tahun 2025 belum dapat ditentukan, proyeksi capital gain, yaitu dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan dana desa, didasarkan pada T.A. 2024. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya tidak tetap diperkirakan meningkat sebesar 2,45% dan penggunaannya akan ditetapkan pada Departemen Pembiayaan Desa, Departemen Keuangan PPPK, dan Pendidikan. Sektornya, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum diharapkan sama dengan T.A. 2024.
Namun pada saat ini, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah terbit dan Alokasi Defenitif Transfer ke daerah telah ditetapkan, yang mengakibatkan terdapat perubahan pada Struktur Pendapatan Dan Struktur Belanja. Untuk itu kami berharap dalam tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal ini dapat disesuaikan. (red/t)
Tidak ada komentar