Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Reskrim Polsek Perdagangan
Simalungun, Tim Reskrim dipimpin Iptu Fritsel G. Sitohang, SH menagkap pelaku judi online di warung kopi di Lorong Bakti, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu pada Rabu, 20 November 2024, dan berhasil menangkap RJHS yang beroperasi diwilayah Polsek Perdagngan Polres Simalungun.
BACA JUGA Hidup Dikerangkeng Besi, Handerson Harianja Akhirnya Dibawa Kerumah Sakit di Medan
Pelaku Judi Online Ditangkap Tim Reskrim Polsek Perdagangan/ist |
Setelah menerima informasi itu, Kapolsek, memerinthakan tim Reskrim yang dipimpin IPTU Fritsel G. Sitohang segera melakukan pengintaian, dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.30 WIB di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti kuat kegiatan perjudian melalui handphone OPPO A12 warna biru muda.
Bukti tersebut adalah percakapan dan transaksi perjudian melalui situs IONTOGEL. RJHS mengakui telah menjalankan bisnis judi jenis Kim Hongkong selama dua minggu dan menerima nomor taruhan melalui WhatsApp.
Tersangka mengakui, bahwa menerima taruhan dan memasukkan angka ke dalam situs judi online, dengan pembayaran dilakukan melalui top-up aplikasi DANA, dan dijanjikan keuntungan dari Rp 70.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung pada keakuratan tebakan angka yang ditaruhkan.
Adapun barang bukti berupa uang tunag senilai Rp 11.000 hasil dari perjudian dan sebuah kartu ATM BRI Simpedes atas nama Juliani sebagai barang bukti.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, dikonfirmasi media Kamis, 21 November 2024, mengatakan penagkapan pelaku judi adalah upayakeseriusan Polres Simalungun memberantas bentuk perjudian.
"Penindakan praktik perjudian akan terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan penyelamatan dampak negatif perjudian terhadap masyarakat,," ungkapnya. (red/t)
Tidak ada komentar