Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar, BB Diterima dari Lapas
Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemberantasan Narkoba itu langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, yang mengamankan seorang bandar narkoba bernama AE (35), warga Serdang Bedagai,Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keberhasilan penangkapan pelaku bandar Narkoba ini berkat Informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu melintas di Jalan Perkebunan Sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku sempat melarikan diri, berkat kecepatan dan ketepatan petugas, pelaku berhasil ditangkap. Barang Bukti (BB) 110 gram berhasil diamankan, " terang AKP Hendri, bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut diterima dari Yogi, yang saat ini berada di Lapas Lubuk Pakam.
Penangkapan pelaku dilanjutkan sampai kerumah rumah orang tua AE di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Ditempat orang AE petugas juga berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kamar Azwar.
Henry juga menegaskan, bahwa tim Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kami berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Simlaungun, dan kami harap masyarakat dapat terus memberikan informasi untuk keamanan bersama," ujarnya.
Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (red/t)
Tidak ada komentar