Header Ads

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan 2 Penadah di Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai

Simalungun, satu pelaku dan dua penadah Ditangkap Polres Simalungun kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan 2  Penadah/ist
Pelaku yang ditangkap adalah Dion Stiono (39), ditangkap di rumahnya di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Badagai (Sergai) pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 23.45 WIB. 

Dan dua penadah, yang ditangkap Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), ditangkap di Kota Tebing Tinggi, Kamis (7 /10/2024) 

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di depan Toko Mandiri Ponsel di Jalan Medan-Pematangsiantar KM. 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menyatakan bahwa ketiga pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Simalungun. 

"Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Herison Manulang.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus Curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.