Sembunyi di Medan, Lidos Seorang Residivis Ditangkap Polres Simalungun
Simalungun, Lidos Girsang (40), pelaku penganiayaan dan pengrusakan dan merupakan residivis, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun dipersembunyiannya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 23.45 WIB.
Lidos Girsang (40), pelaku penganiayaan dan pengrusakan dan merupakan residivis |
"Tim Opsnal Unit 1 (Jatanras) Sat Reskrim menerima informasi dari Polsek Saribudolok tentang adanya sekelompok orang yang menghalang-halangi kendaraan di jalan umum," ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan kronologi penangkapan pada konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., menegaskan bahwa Lidos Girsang merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama.
" Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas AKP Herison.
Tersangka yang kini ditahan di Polres Simalungun terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pengrusakan sesuai dengan KUHP. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan cara-cara yang legal dalam menyelesaikan permasalahan. (red/t)
Tidak ada komentar