Header Ads

Simalungun Sosialisasi Informasi Yang Dikecualikan PPID Tahun 2024

Simalungun, Berlansung di Aula Hotel Agave jalan Saribudolok Simpang Panombeian Panei Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, Senin (25/11/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan sosialisasi pedoman informasi yang dikecualikan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simalungun Tahun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan selama satu hari, resmi dibuka Bupati Simalungun diwakili Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih, 

Sosialisasibertujuan peningkatan kapasitas bagi PPID tentang layanan informasi publik yang dikecualikan, dan jumlah peserta sebanyak 80 orang , terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat sekretaris PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun, sebagai PPID pembantu yaitu Sekretaris dan Kasubbag Tata Usaha.

Narasumber sosialisasi, Ketua Komisi Informasi Prov.Sumut Dr Abdul Harris Nasution, Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutan tertulisnya dibacakan Kabid Informasi Publik menyampaikan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, penyebutan PPI mengalami perubahan nama. PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu penyebutannya menjadi PPID pelaksana. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana.

"Pemerintah daerah berharap menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara." ungkapnya.

Informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi atau yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

"Selanjutnya informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dimaksud diajukan oleh PPID pembantu (PPID Pelaksana) kepada PPID Utama (PPID) yang ditetapkan oleh Kadis Kominfo selaku atasan PPID." jelasnya lagi. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.