Komisi Informasi Sumut Memberikan Penghargaan Kepada Kabupaten Humbang Hasundutan
Komisi Informasi Provinsi Sumut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kabupaten Humbang Hasundutan atas keterbukaan informasi sebagai badan publik kategori “Informatif” tahun 2024, Senin (9/12) di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Pj Gubsu Dr Agus Fatoni menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Kabupaten Humbang Hasundutan diwakili Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.
Selain kepada 23 kabupaten/kota se-Sumut, penghargaan juga diberikan kepada 5 Pemerintahan Desa, 2 BUMD, 2 Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU dan 9 OPD di Pemerintahan Provinsi Sumut. Pj Gubernur Agus Fatoni dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut juga menerima Penghargaan Kategori Achievment Motivation Person.
Agus Fatoni mengungkapkan Publik berhak mendapatkan informasi dan memiliki kewajiban memberikan informasi. Pj Gubsu mengatakan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan mengajak agar terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik.
Agus Fatoni berharap untuk berikutnya agar lebih banyak lagi yang ikut sebagai penerima penghargaan. Bagi yang belum memperoleh penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik. Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk memperoleh penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dengan melampirkan bukti dukung, Presentasi monev keterbukaan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan Visitasi ke daerah.
Melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kalau tingkat partisipasi masyarakat tinggi maka akan meningkatkan kecerdasan masyarakat, kecerdasan kehidupan bangsa yang akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik penting. Agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi” ucapnya.
“Penghargan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka, mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekedar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik” katanya.
Gede mengatakan jika di tingkat pusat yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya award untuk menilai bagaimana pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah baik dilaksanakan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. (red/t)
Tidak ada komentar