Header Ads

Mengenal Coretax DJP Lebih Dekat

Catatan : Purnama Sari Saragih,SE.Ak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

tengah melaksanakan tahapan praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan

yang disebut dengan Coretax DJP. Pemerintah segera akan mengimplementasikan

Coretax DJP di awal tahun 2025. Sebelum Coretax diimplementasikan tentunya DJP

telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya memberikan edukasi pengenalan

aplikasi Coretax kepada seluruh elemen masyarakat khususnya wajib pajak agar

masyarakat dan wajib pajak siap menggunakan aplikasi Coretax.

Purnama Sari Saragih,SE.Ak/ft.ist

Edukasi pengenalan aplikasi Coretax telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan sekarang. Pelaksanaan edukasi

pengenalan Coretax dilakukan melalui kegiatan kelas pajak berupa praktek (hands on)

aplikasi Coretax, menggunakan media paparan salindia dan juga media video tutorial.

Harapannya agar saat implementasi Coretax di tahun 2025 seluruh elemen

masyarakat dan khususnya wajib pajak siap menggunakan aplikasi Coretax.

Apa itu Coretax?

Coretax merupakan bagian dari reformasi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam upaya

meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Coretax adalah sistem

administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan memberikan

layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP)

kepada wajib pajak.

Manfaat Coretax

Coretax memberikan beberapa manfaat diantaranya: layanan Coretax dapat diakses

melalui berbagai pilihan saluran (Omni Channel) dan wajib pajak dapat dilayani di

seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan sistem Borderless, saluran proses

bisnis Coretax dapat terintegrasi dalam satu informasi dimana administrasi Surat

Pemberitahuan (SPT) Masa wajib pajak lebih efisien dan mudah dengan prepopulated

data dari bukti potong dan faktur pajak, dan dengan Coretax maka sistem keamanan

data/informasi wajib pajak lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.

Proses Bisnis Coretax

Sebelum implementasi Coretax wajib pajak menggunakan sistem administasi

perpajakan yang terpisah-pisah. Untuk pendaftaran NPWP wajib pajak menggunakan

e-registration, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan

DJPonline, e-SPT PPh 21, e-SPT Unifikasi, validasi PPh pengalihan hak atas

tanah/bangunan menggunakan e-PHTB, permohonan pemindahbukuan dengan e-Pbk 

dan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

Coretax menggabungkan semua aplikasi yang terpisah-pisah tersebut menjadi satu

aplikasi yang merupakan proses bisnis Coretax. Ada beberapa proses bisnis Coretax

diantaranya adalah proses bisnis Registrasi, proses bisnis Pembayaran, proses bisnis

Tax Payer Account Management, proses bisnis Layanan Perpajakan dan proses bisnis

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Cara Akses Coretax

Dalam masa praimplementasi Coretax sejak tanggal 24 Desember 2024 wajib pajak

yang telah memiliki akun login DJPonline sudah dapat mengakses aplikasi Coretax.

Caranya dengan login pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Setelah

mengklik tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dan tautan terbuka masukkan ID

wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib

Pajak (NPWP), dilanjutkan dengan mengisi kata sandi sesuai kata sandi DJPonline,

kemudian mengisi kode Captcha yang muncul lalu klik login.

Saat sudah login pada aplikasi Coretax, wajib pajak segera harus melakukan

pengaturan ulang/perubahan kata sandi untuk akses aplikasi Coretax. Sistem akan

mengarahkan wajib pajak untuk memilih media tujuan konfirmasi, apakah melalui surat

elektronik (email) atau nomor gawai (handphone). Sangat penting wajib pajak

mencantumkan nomor gawai (handphone) yang benar dan tepat serta mengisi alamat

email yang benar dan email yang dapat diakses oleh wajib pajak.

Setelah memilih media tujuan konfirmasi, wajib pajak harus mengisi Captcha

dilanjutkan dengan mencentang pernyataan persetujuan lalu mengklik tombol kirim.

Wajib pajak akan menerima surat konfirmasi berupa tautan ubah kata sandi yang

dikirim oleh sistem DJP melalui media tujuan yang sudah dipilih sebelumnya. Selain

melakukan perubahan kata sandi akses Coretax, wajib pajak juga akan mengisi frasa

sandi (passpharase). Passpharase adalah berupa kata sandi yang akan digunakan

oleh wajib pajak sebagai pengganti tanda tangan digital dalam menggunakan Coretax.

Fitur akses administrasi wajib pajak pada masa praimplementasi memang masih

terbatas. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena saat implementasi Coretax DJP tahun

2025 fitur akses administrasi wajib pajak akan dibuka sesuai dengan kebutuhan

pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses aplikasi Coretax DJP dan membutuhkan

informasi lebih lanjut terkait Coretax DJP atau membutuhkan informasi perpajakan

lainnya dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar/KPP terdekat atau

menghubungi kring pajak 1500200. Wajib pajak juga dapat memperoleh informasi

Coretax DJP maupun informasi perpajakan lainnya melalui tautan www.pajak.go.id.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Penulis  adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.