Mengenal Coretax DJP Lebih Dekat
Catatan : Purnama Sari Saragih,SE.Ak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
tengah melaksanakan tahapan praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
yang disebut dengan Coretax DJP. Pemerintah segera akan mengimplementasikan
Coretax DJP di awal tahun 2025. Sebelum Coretax diimplementasikan tentunya DJP
telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya memberikan edukasi pengenalan
aplikasi Coretax kepada seluruh elemen masyarakat khususnya wajib pajak agar
masyarakat dan wajib pajak siap menggunakan aplikasi Coretax.
Purnama Sari Saragih,SE.Ak/ft.ist |
Edukasi pengenalan aplikasi Coretax telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan sekarang. Pelaksanaan edukasi
pengenalan Coretax dilakukan melalui kegiatan kelas pajak berupa praktek (hands on)
aplikasi Coretax, menggunakan media paparan salindia dan juga media video tutorial.
Harapannya agar saat implementasi Coretax di tahun 2025 seluruh elemen
masyarakat dan khususnya wajib pajak siap menggunakan aplikasi Coretax.
Apa itu Coretax?
Coretax merupakan bagian dari reformasi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam upaya
meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Coretax adalah sistem
administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan memberikan
layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP)
kepada wajib pajak.
Manfaat Coretax
Coretax memberikan beberapa manfaat diantaranya: layanan Coretax dapat diakses
melalui berbagai pilihan saluran (Omni Channel) dan wajib pajak dapat dilayani di
seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan sistem Borderless, saluran proses
bisnis Coretax dapat terintegrasi dalam satu informasi dimana administrasi Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa wajib pajak lebih efisien dan mudah dengan prepopulated
data dari bukti potong dan faktur pajak, dan dengan Coretax maka sistem keamanan
data/informasi wajib pajak lebih andal dan terjaga melalui otentifikasi yang ketat.
Proses Bisnis Coretax
Sebelum implementasi Coretax wajib pajak menggunakan sistem administasi
perpajakan yang terpisah-pisah. Untuk pendaftaran NPWP wajib pajak menggunakan
e-registration, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan
DJPonline, e-SPT PPh 21, e-SPT Unifikasi, validasi PPh pengalihan hak atas
tanah/bangunan menggunakan e-PHTB, permohonan pemindahbukuan dengan e-Pbk
dan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.
Coretax menggabungkan semua aplikasi yang terpisah-pisah tersebut menjadi satu
aplikasi yang merupakan proses bisnis Coretax. Ada beberapa proses bisnis Coretax
diantaranya adalah proses bisnis Registrasi, proses bisnis Pembayaran, proses bisnis
Tax Payer Account Management, proses bisnis Layanan Perpajakan dan proses bisnis
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Cara Akses Coretax
Dalam masa praimplementasi Coretax sejak tanggal 24 Desember 2024 wajib pajak
yang telah memiliki akun login DJPonline sudah dapat mengakses aplikasi Coretax.
Caranya dengan login pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Setelah
mengklik tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dan tautan terbuka masukkan ID
wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), dilanjutkan dengan mengisi kata sandi sesuai kata sandi DJPonline,
kemudian mengisi kode Captcha yang muncul lalu klik login.
Saat sudah login pada aplikasi Coretax, wajib pajak segera harus melakukan
pengaturan ulang/perubahan kata sandi untuk akses aplikasi Coretax. Sistem akan
mengarahkan wajib pajak untuk memilih media tujuan konfirmasi, apakah melalui surat
elektronik (email) atau nomor gawai (handphone). Sangat penting wajib pajak
mencantumkan nomor gawai (handphone) yang benar dan tepat serta mengisi alamat
email yang benar dan email yang dapat diakses oleh wajib pajak.
Setelah memilih media tujuan konfirmasi, wajib pajak harus mengisi Captcha
dilanjutkan dengan mencentang pernyataan persetujuan lalu mengklik tombol kirim.
Wajib pajak akan menerima surat konfirmasi berupa tautan ubah kata sandi yang
dikirim oleh sistem DJP melalui media tujuan yang sudah dipilih sebelumnya. Selain
melakukan perubahan kata sandi akses Coretax, wajib pajak juga akan mengisi frasa
sandi (passpharase). Passpharase adalah berupa kata sandi yang akan digunakan
oleh wajib pajak sebagai pengganti tanda tangan digital dalam menggunakan Coretax.
Fitur akses administrasi wajib pajak pada masa praimplementasi memang masih
terbatas. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena saat implementasi Coretax DJP tahun
2025 fitur akses administrasi wajib pajak akan dibuka sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses aplikasi Coretax DJP dan membutuhkan
informasi lebih lanjut terkait Coretax DJP atau membutuhkan informasi perpajakan
lainnya dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar/KPP terdekat atau
menghubungi kring pajak 1500200. Wajib pajak juga dapat memperoleh informasi
Coretax DJP maupun informasi perpajakan lainnya melalui tautan www.pajak.go.id.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II
Tidak ada komentar