Header Ads

Nota Pengantar Ranperda Kota Pematangsiantar 2025-2045 Disampaikan ke DPRD

Siantar, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di sampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi ke DPRD Pematangsiantar, Senin (02/12/2024), di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, 

dr Susanti melalui Sekda menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna sebagai langkah percepatan dalam penetapan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045.

"Semoga ini menjadi momentum bagi semua untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam membangun Kota Pematangsiantar," sebutnya.

Dijelaskan dr Susanti, tahapan penyusunan Ranperda tentang RPJPD disusun melibatkan akademisi dan unsur masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi, masukan dan saran dari setiap unsur pemangku kepentingan.

"Masukan maupun saran telah kami terima yang disertai data dan informasi pendukung guna menyepakati permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan Kota Pematangsiantar 20 tahun ke depan," ungkapnya. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Frengki Boy Saragih ST, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, dan camat. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.