Pelaku Cabul Ditangkap Saat Mancing di Depan Rumahnya
Simalungun, Unit PPA Polres Simalungun tangkap tersangka LNS, Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa, (03/12/2024), sekitar pukul 17.20 Wib.
Penangkapan tersangka sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/ 250 /XII/2024/Reskrim, tanggal 03 Desember 2024, dan Tersangka ditangkap saat memancing ikan di depan rumahnya.
BACA JUGA Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar, BB Diterima dari Lapas
Pelaku Cabul LNS saat Ditangkap disaksikan istrinya/ist |
Surat perintah penangkapan telah diterima istri tersangka LNS. LNS dilaporkan saudari MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban inisial B.
"Tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Verry Purba.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry menambahkan, bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu, 11 agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelapor mengatakan kepada korban untuk tidak ikut ke Jakarta karena biaya untuk berangkat hanya cukup untuk 3 (tiga) orang.
"Pelapor menghubungi korban melalui video call. Korban kemudian mengatakan kepada pelapor, "Aku harus ikut, aku tidak mau tinggal sendirian di rumah, nanti diapa-apain bapak si R lagi aku," jelasnya.
Pada saat itu pelapor bertanya kepada korban, "Emang diapain bapak si R kau dek?" Korban menjawab bahwa dia telah ditelanjangi bapak si R dan juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan.
Atas pengakuan B kepada pelapor, pelapor sebagai kakak korban tidak terima sehingga datang ke Polres Simalungun agar pelaku yang sudah menjadi tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. (red/t)
Tidak ada komentar