Satpol PP Siantar Ratakan Kuburan Mr X, Ini Alasannya
Siantar, Kuburan Mr X di Jalan Vihara Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (18/12/2024) diratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Rabu (18/12/2024).
Hal ini dilakukan sebagai langkah awal membongkar bangunan liar di area lokasi. Sedikitnya terdata ada 10 bangunan liar di sisi-sisi kuburan.
Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan SPd MM di lokasi kepada media memastikan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Menurutnya, Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS).
"Tadi kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera," tandasnya.
Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih Rina Santaria Purba menjelaskan, bahwa kuburan Mr X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Pematangsiantar seluas 12 hektare.
"Dulu ini lahan rumah sakit," ucapnya. bahwa Lokasi tersebut nantinya akan ditata rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X.
Seiring bertambahnya tahun, kata dia, pedagang menambah bangunan sesuka hati.
Pekerjaan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Satpol PP Kota Pematangsiantar dibantu aparat kepolisian berjaga di lokasi. (red/t)
Tidak ada komentar