22 Kendaraan Knalpot Blong Ditindak di Sondi Raya Wilayah Hukum Polres Simalungun
Simalungun, 22 kendaraan bermotor menggunakan knalpot tidak standar (blong) di Sondi Raya kecamatan Pematang Raya kabupaten Simalungun ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun, Rabu (22/1/2025) sore.
22 Kendaraan Knalpot Blong Ditindak di Sondi Raya |
"Penindakan kendaraan berknalpot blong upaya menciptakan situasi kondusif di wilayah Sondi Raya," ujar AKP Verry Purba, penindakan dipimpin Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, SH.
Penertiban dilaksanakan di ruas jalan besar Pematang Siantar - Saribu Dolok, kawasan Sondi Raya, dan melakukan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang melanggar standar emisi gas buang.
Personel terlibat dalam operasi AKP Jonni F.H Sinaga selaku pimpinan operasi, Iptu Gunawan S, Ipda W.O. Silitonga, Aiptu Bonar HT Julu, Bripka Ricky M, Brigpol Tri Hadi, Brigpol Fernando HT Barat, dan Briptu Gustaf S.
Pelaksanaan operasi tu berhasil menindak 22 unit sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar. P
"Knalpot blong sepeda motor di modifikasi selain mengganggu kenyamanan publik, hal ini juga melanggar regulasi yang berlaku," ungkap AKP Verry Purba.
Ke depannya, Polres Simalungun akan terus melakukan operasi serupa secara rutin di berbagai lokasi untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (red/t)
Tidak ada komentar