Header Ads

Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Perkebunan PT Bridgestone

Simalungun, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun mengamankan tersangka pengedar narkoba di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/1/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. 

Polres Simalungun Amankan Pengedar Narkoba di Perkebunan PT Bridgestone/ist
"Kami mendapat informasi bahwa lokasi perkebunan karet PT Bridgestone di Huta 3 Kampung Mainu dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya.

Atas informasi itu, tim Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpi Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, langsung melakukan penyelidikan. 

Tim yang juga beranggotakan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024.

" Tim berhasil mengamankan dan menangkap seorang laki-laki yang sedang berada di area perkebunan, pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. " jelas AKP Verry Purba.

Tersangka berisial "JA(43)", warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,30 gram yang disimpan dalam dompet coklat.

"Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berdomisili di Dolok Merawan," jelas AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana. 

"Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ajaknya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.