Transaksi Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dari Warung Tuak Sidomulyo
Simalungun, Transaksi Narkoba, Dua Tersangka Diamankan dari Warung Tuak Sidomulyo Satuan Narkoba Polres Simalungun di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/1) pukul 18.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dua Tersangka Diamankan dari Warung Tuak Sidomulyo/ist |
Personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.30 Wib di warung tuak milik Marga Sibarani.
"Petugas menemukan tujuh laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan," jelas AKP Verry Purba.
Adapun yang diamankan adalah berinisial AM (25 tahun), seorang wiraswasta dari Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34 tahun), seorang supir beralamat di Jalan Asahan KM.5 Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah), Uang tunai Rp 430.000.,
Melalui interogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti, dan menyebut penyuplai bernama Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas," tambah AKP Verry Purba.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan memproses mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red/t)
Tidak ada komentar