DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan dan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Humbahas Terpilih
Doloksanggul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta penetapan pasangan terpilih masa jabatan 2025–2030. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Humbahas, Jumat (7/2/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika Avelina Simamora, S.A.B serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Turut hadir pasangan calon terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P, beserta jajaran Forkopimda, Sekda Chiristison R. Marbun, perwakilan KPU dan Bawaslu, unsur partai politik, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD mengumumkan secara resmi usulan pemberhentian Bupati Dosmar Banjarnahor, SE dan Wakil Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH.
Selanjutnya, diumumkan pula penetapan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH sebagai Bupati dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Wakil Bupati Humbahas periode 2025–2030. Ketua DPRD kemudian menandatangani berita acara pengumuman sebagai bentuk legalitas administratif.
DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024 serta mengapresiasi pengabdian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya yang telah berupaya membangun Kabupaten Humbahas.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada pasangan terpilih, dengan harapan terjalin kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Humbang Hasundutan yang lebih baik.
Pimpinan DPRD juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam setiap program pembangunan ke depan demi kemajuan bersama.
(red/t)
Tidak ada komentar