Header Ads

Ini 5 Ahli Cagar Budaya Kota Pematang Siantar, Ketua H.Kusma Erizal Ginting

Siantar, Kota Pematangsiantar membentuk tim ahli Cagar Budaya. Ketua cagar Budaya dipimpin H.Kusma Erizal Ginting bersama 4 orang lainnya.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA yang diserahkan, Jumat (14/2/2025) di Ruang Kerja Wali Kota Lantai 2, Kantor Wali jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  SI BORU HEONG, Sejarah Simalungun yang Terlupakan

Ini 5 Ahli Cagar Budaya Kota Pematang Siantar, Ketua H.Kusma Erizal Ginting/IST
Adapun pengurus lengkap Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar, Ketua Merangkap Anggota,  H.Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris Merangkap Anggota,Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 3 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, S.S.,M.Si. Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd.,M.H.,M.A. sertabKawan Jatinggi Purba, S.Pd., M.Si. 

Penyerahan SK disaksikan Kadis Pariwisata Mhd Hammam Soleh AP, dan perwakilan Kadis Arsip dan Perpustakaan Ruspina Siregar.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpAmengatakan, bahwa Pematangsiantar adalah kota bersejarah, kaya akan tradisi dan budaya. Data sementara, ada 55 objek diduga cagar budaya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Arca Menunggang Gajah, Museum Simalungun, Arca Bidak Catur Raja Nagur, dan Arca Pangulubalang Parorot, untuk ditetapkan menjadi cagar budaya," kata dr Susanti, bahwa Pemko Siantar telah mengundang tim ahli cagar budaya Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun untuk menetapkan ke lima cagar budaya itu.

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, merekomendasikan objek cagar budaya atau situs cagar budaya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.

Kita mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah mendukung dan bersinergi untuk membantu tim ahli cagar budaya kota pematangsiantar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, SH yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simon Tarigan, melaporkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Menghendaki Adanya Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.

"Maka Dinas Pendidikan telah melakukan upaya menghimpun SDM yang berkompeten dibidangnya untuk ditetapkan sebagai tim ahli cagar budaya." kata Simon, bahwa Juli 2024 Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar memfasilitasi dan memberangkatkan calon tim ahli cagar budaya mengikuti sertifikasi mandiri ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, dan semua dinyatakan kompeten (lulus). (rel/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.