Pasangan Kekasih Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Perdagangan
Simalungun, Penangkapan dua tersangka dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Baca Juga Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, AKP Jonni : Over Muatan Pelanggaran Serius
![]() |
asangan Kekasih Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Perdagangan /ist |
Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba kepada media, Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.
"Penangkapan atas informasi masyarakat, Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata AKP Verry Purba.
Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, dan berhasil menangkap keduanya.
Petugas menemukan berbagai barang bukti dari tersangka, berupa 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.
"Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti 2 unit HP, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan," tambah AKP Verry.
Tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
"Pengembangan kasus ini akan dikembangkan, mengungkap jaringannya," jelasnya
Tim yang terlibat penangkapan adalah AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan anggota Brigadir lainnya. (red/t)
Tidak ada komentar