Pemkab Humbahas dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
Doloksanggul – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Humbahas terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (5/2/2025), bertempat di ruang rapat Mal Pelayanan Publik, Doloksanggul.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, bersama Kepala Dinas PKP Anggiat Manullang, ST dan Kepala Dinas Pertanian Ir. Junter Marbun. Acara ini turut disaksikan Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kasi PB3R Ilmi Lubis, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, ST, Plt. Inspektur De Zon Situmeang, serta jajaran Pemkab Humbahas lainnya.
Kajari Humbahas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program-program di lingkup perdata dan tata usaha negara. Kejari akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada dua OPD tersebut.
Ia menegaskan, kehadiran kejaksaan bertujuan agar kegiatan dapat berjalan baik, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Kajari juga mendorong dinas terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta membangun komunikasi aktif dengan pihak kejaksaan demi keberlanjutan program.
Selain itu, Kajari menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan hukum, dengan menempatkan inspektorat sebagai garda terdepan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kejari Humbahas. Ia berharap seluruh kegiatan yang akan segera dilaksanakan, khususnya dalam program ketahanan pangan, dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejari untuk mendapatkan pendampingan dan arahan hukum.
Senada, Plt. Inspektur De Zon Situmeang mengingatkan bahwa kerja sama ini bukanlah tameng bagi OPD, namun menjadi pendorong agar pelaksanaan kegiatan lebih tertib administrasi dan sesuai aturan.
(red/t)
Tidak ada komentar