Header Ads

Tidak Ada Pemain, Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan di Perdagangan

Simalungun, Berdasarkan laporan masyarakat melalui WhatsApp tentang dugaan praktik perjudian, Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/1/2025). 

Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan di Perdagangan/ist
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba,  bahwa operasi pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. 

"Menanggapi laporan warga tentang adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian, tim langsung bergerak dan cepat mengamankan lokasi," kata AKP Verry Purba Minggu (2/2/2025).

AKP Verry Purba menjelaskan, tim Reskrim menemukan satu unit meja mesin wahana permainan tembak ikan dalam keadaan tidak beroperasi. 

"Petugas tetap mengamankan mesin tersebut dan membawanya ke Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Di lokasi petugas melakukan interogasi terhadap seorang wanita berinisial MP, terakhir diketahui bernama lengkap Maini Pratiwi. 

Maini mengaku, bahwa mesin wahana permainan tembak ikan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya, namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.

"Meskipun mesin tersebut sudah tidak beroperasi, kami tetap melakukan pengamanan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan," ungkap AKP Verry Purba.

Tindakan penertiban ini, bagian upaya Polres Simalungun memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat. 

"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.