Header Ads

Warga Simalungun Meninggal Saat Pijat Refleksi di Siantar, Ini Penjelasan Polisi

Siantar, JS (57) warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun meninggal dunia saat kusut trafis di Angel Refleksi Kompleks Megaland kota Pematang Siantar.

Akibat meninggalnya JS, Polsek Siantar Timur Cek TKP di Angel Refleksi Kompleks Megaland, dan kerumah sakit dimana JS dinyatakan sudah meninggal.

BACA JUGA  Pasangan Kekasih Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Perdagangan

Warga Silau Kahean Simalungun Meninggal Saat Pijat Refleksi di Siantar/ist
Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy J.J Manalu SH. MH menjelaskan, bahwa korban meninggal dunia saat itu sudah berada di Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematangsiantar, sebelumnya korban pijat refleksi di Angel Tarfis.

"Hasil pengecekan dan pengamatan di TKP serta terhadap Korban tidak ada ditemukan tanda-tanda Kekerasan," kata Iptu Edy, dan Kanit Samapta Ipda TP Tamba langsung mendatangi RS Vita Insani, Sabtu (8/2/2025) sore  itu juga pukul 17.00 Wib.

Miliki Riwayat Penyakit Diabetes

Kapolsek Siantar Timur juga menjelaskan, keterangan saksi, bahwa korban (JS-red) sudah beberapa kali terafis di Angel Refleksi tersebut. 

Pada Sabtu (8/2/2025) sore korban trafis lagi di Angel Refleksi, dan mengatakan kepada seorang trafis bahwa kaki korban sedang dalam keadaan sakit. Lalu korban dibawa Terafis ke lantai dua.

Sebelum trafis korban memakai celana pendek, dan sebelumnya juga membeli minuman air mineral.

Saat lagi di kusuk, korban mengeluh  merasakan sesak didadanya sehingga Terafis menyarankan agar korban untuk beristirahat saja terlebih dahulu. 

Tidak berapa lama, korban mengeluh sakit didadanya yang lebih parah, mengetahui itu Terafis memanggil Terafis lainnya.

Seorang Terafis langsung memesan grab dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. 

Setiba diruangan IGD rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Anak korban berkeyakinan, bahwa ayahnya meninggal karena penyakit yang diderita dan sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi," kata Iptu Edy.

JPS anak korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan dilengkapi materai untuk tidak dilakukan autopsi, mengakui korban memiliki riwayat penyakit diabetes dan asam urat sudah kronis. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.