RSUD Doloksanggul Jalin Kerjasama Hukum dengan Kejari Humbahas untuk Perkuat Tata Kelola
Doloksanggul – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di Ruang Rapat Marthin Anugrah, Doloksanggul, pada Selasa (18/3/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum serta mencegah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program-program yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kegiatan penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH beserta jajaran, termasuk Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, dan pejabat lainnya. Dari pihak Pemkab Humbahas hadir Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dr. Gunawan Sinaga, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing, serta perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan OPD terkait.
Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan Kejari dalam rangka penguatan sistem hukum di lingkungan rumah sakit.
Sementara itu, Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH melalui sambutan yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, menyampaikan bahwa Pemkab Humbahas menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah preventif dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas setiap kegiatan pemerintah, khususnya di sektor kesehatan.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan, dan melalui pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan terhadap tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa, serta pengamanan aset-aset daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa MoU ini melalui proses telaah dari seksi Datun dan seksi Intel Kejari Humbahas sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum.
Melalui kolaborasi ini, RSUD Doloksanggul diharapkan dapat melaksanakan program-program pelayanan kesehatan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar