Header Ads

Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

Simalungun,  Adanya pemberitaan di media online terkait tambang pasir  Ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyelidiki penambangan pasir yang ada di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. 

Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan/ist
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada media mengatakan, bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Adanya berita online mengenai polemik galian pasir di daerah Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, maka Polres Simalungun turun lapangan untuk menyelidiki galian pasir itu, di mana Pangulu (kepala desa) dinilai tidak hadir untuk masyarakat," kata AKP Verry Purba, Rabu (16/4/2025), bahwa penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Tim melakukan investigasi menyeluruh pada Senin (14/4/2025) di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan. 

"Fokus kegiatan adalah melakukan penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga ilegal, yang menurut informasi awal dimiliki oleh persatuan masyarakat setempat." jelas Verrry.

Dari hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim menemukan bekas galian pasir di lokasi tersebut, namun tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. 

"Diduga pasir hasil galian tersebut hanya akan diantarkan apabila ada pemesanan dari panglong-panglong (tempat penampungan material bangunan) setempat," ungkapnya.

Menurut keterangan warga, kegiatan galian pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama satu minggu terakhir. Tim akan teteap melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait status legalitas tambang pasir tersebut. 

"Kami akan berkoordinasi memastikan semua aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun memiliki izin yang sah. Jika ditemukan aktivitas ilegal, kami tidak akan melakukan penindakan," tegasnya. (red/t)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.